Fritu – Kehadiran perusahan tambang PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) di wilayah adat Fritu mendapat penolakan dari warga Fritu, hal ini dikarenakan kehadiran perusahan tersebut tidak bermusyawarah dengan mereka. Hal tersebut dikemukakan perwakilan masyarakat adat Fritu pada saat melakukan pertemuan dengan AMAN di desa Fritu, (25/07/2018).
Keprihatinan tersebut diutarakan Arkipus Kore Ketua AMAN Halmahera Tengah juga sebagai tokoh masyarakat adat Fritu, bahwa mereka telah melakukan demo hingga dipanggil polisi beberapa kali karena protes mereka kepada perusahan.
“Saya ini sudah berapa kali dipanggil Kapolsek Weda Utara untuk dimintai keterangan, tapi saya bilang torang tara kase izin perusahan beroperasi sebelum melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Fritu,” kata Arkipus.
Kekhawatiran masyarakat adat, hutan adat mereka menjadi rusak karena di tambang. Apalagi beberapa informasi yang berkembang bukan cuma satu perusahan yang akan masuk ke wilayah adat.
“Informasinya ada PT Harun Resources juga akan menambang di wilayah adat ini. Wilayah tambang diatas kali (sungai) Myasem yang torang dia pe air setiap hari,” lanjutnya.
Kawasan hutan di daerah Mor-Mor sudah di tambang PT BPN. Mereka merasa prihatin lama-kelamaan wilayah lain akan di tambang. Sembari mereka berharap pemerintah daerah bisa berpikir ulang dengan izin tambang ini.
“Torang berharap pemerintah daerah bisa dengar suara orang Fritu” kata Greis Hidanga, tokoh perempuan dari Fritu.
Selain itu mereka juga berharap perjuangan mempertahankan wilayah adat ini segera diakui oleh pemerintah dengan segera menetapkan Peraturan Daerah masyarakat adat. Hal demikian di kemukakan tokoh adat Noya Kore yang berharap Bupati segera menetapkan Perda masyarakat adat.
“torang so ulang-ulang kali perjuangkan Perda ini jadi torang berharap segera disahkan, supaya hak-hak kami terlindung,”ucapnya.
Munadi Kilkoda, Ketua AMAN Maluku Utara juga merasa prihatin terhadap keberadaan perusahan tambang yang menabrak hak-hak adat. Bagi dia upaya menjaga wilayah adat ini dari ancaman kerusakan harus terus dilakukan masyarakat.
“Ini tantangan perjuangan, jadi harus terus diperjuangkan, apalagi wilayah adat ini sudah dipetakan sampai punya tata ruang. Tidak boleh membiarkan kerusakan wilayah adat itu makin meluas”
Dia berjanji AMAN akan terus mendampingi masyarakat adat Fritu dalam memperjuangkan haknya. Jika dalam perjuangan ada kriminalisasi yang dilakukan, AMAN akan melakukan pendampingan hukum.
Munadi juga menekankan supaya pemerintah segera mengesahkan Perda masyarakat adat yang telah berproses melalui inisiatif Pemkab Halteng. Hanya dengan Perda ini kata dia, pemulihan kembali hak-hak masyarakat adat dapat dilakukan.
Diakhir sambutan Munadi mengatakan, agenda yang dilakukan kedepan adalah melanjutkan perencanaan wilayah adat ini sebagaimana kerjasama dengan Burung Indonesia dan Critical Ecosystem Patnership Fund (CEPF) sudah dilakukan beberapa waktu lalu dalam bentuk tata ruang wilayah adat. (adi)