WEDA— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Halmahera Tengah angkat bicara terkait, sikap pihak perusahaan tambang PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) yang menyatakan tak akan membayar ganti rugi lahan yang diklaim milik masyarakat. Berbagai tuntutan sudah dilakukan oleh masyarakat, namun tetap saja perusahaan tersebut menyatakan tak akan membayar karena merasa sudah menyelesaikan kewajibannya ke pemerintah pusat.
Sikap perusahaan ini, disoroti Ketua AMAN Halteng Arkipus Kore. Ia mengemukakan meskipun perusahaan sudah membayar kewajiban ke pemerintah pusat tetapi setidaknya perusahaan juga harus menghargai hak-hak masyarakat adat di Wilayah sekitar tambang. Sebab, perusahaan tambang ini beroperasi menggusur tanaman warga maupun kebun warga. Disamping itu, kehadiran perusahaan tambang tentu dianggap tak memiliki komitmen lantaran banyak masyarakat yang dijanjikan untuk pembayaran lahan mereka tetapi tak direalisasikan.
Iskandar Mochdar Kepala Teknik Tambang PT. BPN menyatakan, perusahaan dengan manajemen lama sudah melakukan pembayaran lahan sejak 2007 sampai 2008 ke Negara berupa pajak tahunan sebesar Rp 2,3 miliar. “ Perusahaan ini mau operasi atau tidak manajemen tetap akan membayar kewajiban ke negara,” ujarnya ketika hearing dengan sejumlah masa aksi belum lama ini di kantor manajemen PT. BPN.
Menurutnya, lahan yang diklaim warga ini bukan kali ini saja melainkan sudah berulang kali bahkan pihak prusahaan pun sudah beberapa kali memberikan pemahaman. “ Karena perusahaan sudah membayar kewajiban ke Negara, maka bagi PT. BPN mereka tidak lagi membayar lahan yang sudah mendapat izin dari negara,” ungkapnya. (far/mpf)
Sumber: Malutpost.co.id