TERNATE – Hutan Adat salah satu kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini sebagai bagian dari pemulihan kembali hak-hak masyarakat adat yang sekian tahun lamanya ditetapkan menjadi hak negara.
Di Maluku Utara sendiri, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat, tahun kemarin mengusulkan 18 wilayah yang akan di dorong dalam skema tersebut. Beberapa diantaranya sudah selesai melakukan pemetaan wilayah adat dan sebagiannya belum.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara (AMAN MALUT) sebagai lembaga yang mempelopori skema tersebut, dengan dukungan yang di dapat dari Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dan Burung Indonesia, beberapa waktu lalu (03/02/19).
Bertandang ke Sekretariat Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Maluku Utara untuk menyerahkan dua dokumen Hutan Adat yakni Komunitas Adat Kobe dan Komunitas Adat Fritu. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua POKJA PPS Achmad Zakih dan beberapa stafnya.
Munadi Kilkoda Ketua AMAN Malut dalam pertemuan tersebut menyampaikan proses penyerahan ini sudah dilengkapi dokumen spasial dan sosial yang menjadi syarat pengajuan hutan adat. Namun yang masih kurang adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui keberadaan masyarakat adat. “Jadi tinggal menunggu Perda dikeluarkan oleh Pemda Halteng”
Lebih lanjut, Munadi mengatakan, tahun ini mereka upayakan Pemda Halteng segera membahas Perda tersebut.
Sementara Achmad Zakih Ketua POKJA PPS merespon baik dan berjanji akan melanjutkan dokumen tersebut ke Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. “Kita menunggu saja setelah dokumen ini kita serahkan ke Dirjen. Kita juga berharap segera dikeluarkan Perda tersebut” tutupnya. (Ruh)