Pembangunan SDM dan infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi, serta tansformasi ekonomi merupakan program prioritas yang disampaikan oleh Jokowi pada pidato pelantikannya sebagai Presiden 2019-2024 dihadapan sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019.
Pidato ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan Jokowi sebagai presiden RI untuk kedua kalinya selama lima tahun mendatang. Presiden Jokowi optimis dengan program tersebut mampu membawa Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pendapatan 27 juta/kapita/bulan dan pada tahun 2045 dapat keluar dari jebakan sebagai negara kelas menengah, menempati lima besar ekonomi dunia dengan angka kemiskinan nol persen.
Dalam dokumen rancangan teknokratik RPJPMN 2020-2024 dinyatakan bahwa salah-satu cara untuk mencapai “Indonesia berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan” dilakukan dengan cara mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli, dan hambatan investasi lainnya. Target perluasan investasi tersebut kemudian diiringi dengan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi, kecepatan melayani dan memberikan izin.
Gayung bersambut, dukungan dari DPR RI seolah mengamini gagasan pemerintah tentang omnibuslaw investasi. Dalam paparan Kementerian koordinator perekonomian yang disampaikan pada tanggal 30 Oktober 2019, menyatakan telah melakukan identifikasi 71 UU penyiapan ombinuslaw untuk kemudahan berinvestasi yang dibagi dalam enam klaster yaitu: persyaratan investasi sebanyak 15 UU, kegiatan usaha berbasis resiko meliputi (perizinan dasar sebanyak 9 UU dan perizinan sektor sebanyak 45 UU), penataan kewenangan sebanyak 2 UU, pembinaan dan pengawasan sebanyak 20 UU, sanksi sebanyak 26 UU dan pendukung ekosistem (kemudahan dan insentif) sebanyak 8 UU.
Di tengah gagasan omnibuslaw investasi, konflik agraria struktural dan kekerasan terhadap warga yang mepertahankan hak atas tanah dan wilayah adatnya terus mengalami peningkatan.
Catatan akhir tahun KPA (2019), menyebutkan telah terjadi letusan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektar. Memang terjadi penurunan konflik agraria dibandingkan tahun sebelumnya. Namun jika dilihat dari eskalasi kekerasan penanganan konflik agraria jumlah korban dan masyarakat yang ditangkap atas tanah dan wilayah adatnya, terjadi peningkatan yang mengkhawatirkan dalam hal brutalitas aparat di wilayah-wilayah konflik agraria. Konflik melibatkan masyarakat adat, petani dan masyarakat perdesaan dengan institusi dan non negara.
Bukan Obat Mujarab
Ditengah ketidakpastian hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, kehadiran kebijakan investasi yang diusung oleh pemerintahan Jokowi menjadi ancaman yang serius bagi sumber-sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat adat. Tergusurnya masyarakat adat Tobelo Dalam Akejira dari wilayah adatnya akibat konsesi pertambangan merupakan salah-satu potret terkini buruknya pengelolaan investasi pertambangan di Indonesia.
Studi PSHK (2019), mengonfirmasi bahwa kelemahan utama sistem perundang-undangan di Indonesia terjadi karena tidak terintegrasinya perencanaan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Selain itu, perkembangan hingga saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur. Ketidaktaatan terhadap materi muatan tersebut memunculkan persoalan “hiper-regulasi”.
Hal ini diperburuk dengan tidak adanya prosedur pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta ketiadaan lembaga khusus yang menangani seluruh aspek dalam sistem peraturan perundang-undang.
Hal yang sama juga terjadi pada pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Sektoralisme kebijakan pengakuan hak masyarakat adat ditenggarai kuat menjadi penyebab utama peminggiran keberadaan masyarakat adat, dalam menikmati hak-hak tradisionalnya yang mengakibatkan terjadinya konflik, kemiskinan bagi masyarakat adat dan ketidaknyamanan iklim investasi.
Di sisi lain, studi Auriga (2017) menunjukkan bahwa signifikansi investasi disektor perkebunan sawit berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ekspansi perkebunan kelapa sawit terus meningkat tetapi tidak diikuti dengan peningkatan pajak. Dari total dana 22,27 trilyun, negara hanya menerima pajak lahan dan nilai tambah sekitar 1,8 juta/hektar atau 182 rupiah/meter persegi. Negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak sebesar 434,5 milyar karena tumpang tindih lahan.
Sementara itu studi GNPSDA KPK (2012) menemukan bahwa kerugian negara di sektor pertambangan saja, negara kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 15,9 trilyun akibat adanya usaha pertambangan sebanyak 1.052 yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Jumlah kerugian negara akibat pembalakan liar bahkan mencapai Rp 35 triliun akibat land clearing izin usaha pertambangan. Lebih dari 15 juta jiwa (13,20 %) penduduk desa masih berada di bawah garis kemiskinan.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran investasi bukanlah satu-satunya obat mujarab yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahkan berpotensi kuat menimbulkan konflik, kerugian negara, pengangguran dan kantong-kantong kemiskinan baru.
Ekonomi Tanding
Riset Karsa dan CRU (2018) menyebutkan bahwa biaya konflik tanah dan SDA akibat masuknya konsesi perkebunan kelapa sawit berkontribusi pada meningkatnya angka kemiskinan akibat hilangnya lahan masyarakat adat dan lokal yang dikonversi menjadi HGU perkebunan skala besar. Dampak utama yang dirasakan masyarakat adalah adanya penambahan biaya tinggi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, karena sumber-sumber kebutuhan rumah tangga lebih mudah didapatkan sebelum masuknya perusahaan.
Sebaliknya studi valuasi ekonomi AMAN (2018), menunjukkan bahwa tanpa kehadiran investor, pendapatan per tahun masyarakat adat jauh lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR). Selain itu lahirnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat memicu geliat ekonomi masyarakat adat dan berkonstribusi positif terhadap pendapatan negara.
Efek positif lahirnya regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat memperbaiki iklim dan kepastian investasi yang muncul dari ketidakpastian hukum atas hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu kekhawatiran banyak pihak bahwa pembentukan UU Masyarakat Adat akan menghambat iklim investasi justru terbantahkan dengan sendirinya.
Senada dengan itu, riset Daemeter (2018) dari perspektif perusahaan menyatakan bahwa akibat konflik sosial yang dihadapi oleh perusahaan mengakibatkan kerugian berkisar 70.000 hingga 2.500.000 dolar AS atau 51-88 persen dari biaya operasional dan 102-177 persen dari biaya investasi per hektare per tahun. Pemerintah harus membenahi tata kelola pemberian izin lahan untuk menghindari potensi konflik kedepan. Diperlukan institusi yang kuat dan bertanggung jawab dalam mengatur perizinan lahan yang clear and clean. Hal ini menunjukkan bahwa privat sektor pun menghendaki adanya perubahan regulasi dan tata ulang kebijakan pengelolaan SDA.
Sudah saatnya presiden Jokowi memenuhi komitmen NAWACITA dengan mengesahkan UU Masyarakat Adat.
Kehadiran UU masyarakat adat merupakan jalan utama pemulihan hak-hak tradisional masyarakat adat yang selama terpinggirkan. UU Masyarakat adat dapat juga digunakan sebagai instrumen untuk memacu geliat ekonomi, menciptakan kenyamanan iklim investasi yang berkeadilan bagi semua pihak dengan memberikan kepastian hukum pemenuhan hak-hak tradisional masyarakat adat. Falsafah perekonomian bangsa sudah menandaskannya dalam konstitusi yaitu pembangunan untuk sebesar-besar kemakmuran seluruh tumpah darah Indonesia.
Penulis: Muhammad Arman. Direktur Advokasi Hukum dan HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Tulisan ini perna di muat oleh Malut post, edisi Kamis, (9/1/2010).