Mahasiswa dan Warga di Weda Utara Protes Izin Tambang

Weda – Izin Usaha Pertambangan di Halmahera Tengah, khususnya Kecamatan Weda Utara mengundang protes dari mahasiswa dan masyarakat. Rabu kemarin (23/7) kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Fagogoru (Gemuru) serta masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Weda Utara di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kedatangan mereka untuk melakukan protes dan menuntut kepada pemerintah kecamatan agar mengeluarkan surat rekomendasi untuk pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya, wilayah konsesi IUP mencaplok kebun warga serta mengancam rusaknya ekosistem hutan dan sumber air di desa mereka, Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara.

Perusahan yang telah mengantongi IUP tersebut yakni PT. Zhong Hai, PT. First Pasific Mining, serta PT. Gamping Indonesia yang akan menambang nikel dan karst di kawasan Gua Bokimoruru dan Danau Yonelo.

Mardani H. Muslim, salah satu perwakilan mahasiswa mengatakan, pertambangan mengancam kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada pala, kelapa, dan sagu sebagai sumber kehiduapan.

“Masyarakat Desa Sagea dan Desa Kiya adalah masyarakat petani dan nelayan, hal ini melekat dan membatin dalam diri masyarakat dari dulu hingga saat ini, karena itu kami tidak butuh Pertambangan,” ujarnya.

Mardani juga mengatkan, pertambangan berpotensi merusak aliran sungai yang selama ini dikonsumsi masyarakat sebagai air minum. Maka dari itu, mereka meminta agar pemerintah desa dan kecamatan untuk ikut mendorong pencabutan ijin pertambangan di desa mereka.

Protes Warga dan Mahasiswa di Kantor Kecamatan Weda Utara. Foto: Istimewa

Sementara itu, Maryama, warga Desa Sagea mengatakan, mereka merasa dibohongi oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah dua Desa.

“Pemerintah so foya (membohongi) patorang (Kami) dorang (mereka) menandatangani izin operasi tanpa ada kordinasi serta kesepakatan dengan masyarakat, pemerintah hanya berpikir doi (uang) tanpa memikirkan kehidupan torang pe anak cucu ke depan,”

Maryama menjelaskan, selama ini ia menyekolahkan anak-anaknya dari hasil kebun, sehingga tidak membutuhkan tambang yang justru mengancam kehidupan mereka.

Torang kase sekolah tong pe ana-ana, karena memang dari hasil kebun, bukan dari tambang,” ujarnya.

Dikepung Tambang

Kabupaten Halmahera Tengah memiliki luas daratan sebesar 2.276,83 Hektar. Berdasarkan data dari laporan koordinasi dan supervise sektor mineral dan batubara (Korsup Minerba) milik KPK, ada 66 IUP yang menguasai daratan Halmahera Tengah sebesar 142,964,79 Hektar.

Sungai dan Hutan yang hancur akibat pembangunan smelter oleh PT. IWIP. Foto: Adlun Fiqri

Perusahan pemegang ijin yang telah melakukan operasi antara lain PT. Takindo Energi, PT. Weda Bay Nickel, PT. First Pasific Mining, PT. Zong Hai, dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara, serta proyek pembangunan smelter dan PLTU milik PT. IWIP. (Nhokes)

Sumber: http://lpmmantra.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *